AKHIR- akhir ini gelang yang terbuat dari tasbih tengah marak di kalangan masyarakat, bukan saja di kalangan kaum laki-laki namun wanita juga mulai menyukai memakai tasbih sebagai gelang di tangan. Alasannya sederhana, lebih mudah dibawa dan juga lebih simple karena tidak terlalu besar.
Terlepas dari semua itu, bagi kaum laki-laki menggunakan tasbih adalah dianjurkan dalam agama untuk dijadikan media berdzikir.
Lantas bagaimana pandangan Islam jika gelang tasbih tersebut dipakai oleh seorang perempuan?
Telah menjadi ketetapan Allah bahwa manusia yang mendiami bumi ini diciptakan oleh-Nya secara beraneka ragam baik rupa, warna kulit maupun jenis kelaminnya. Oleh karena itu sudah sepatutnya manusia sebagai hamba menyadari serta mensyukuri keragaman yang telah digariskan oleh-Nya dengan cara saling menghargai, menghormati , menyayangi terhadap sesama dengan tidak meninggalkan dan menanggalkan kodrat kemanusiaan sesuai penciptaan masing-masing.
Manusia akan tetap di berada dalam kodrat penciptaannya manakala mereka mengerti dan memahami fungsi serta kegunaan masing-masing. Dalam hal ini perbedaan jenis kelamin antara pria dan wanita berikut fungsi serta kegunaannya tetap harus dikedepankan agar tidak terjadi penyalahgunaan nikmat yang begitu besar dari Allah SWT.
Oleh karena itulah syariat mengatur sedemikian rupa interaksi sesama manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi dan kodrat kemanusiaan yang terkait dengan perbedaan jenis kelamin, diantaranya dengan pelarangan tasyabuh (tindakan menyerupai) yang dilakukan oleh seorang pria maupun wanita
Berangkat dari uraian diatas, untuk menjelaskan permasalahan gelang tasbih tersebut dengan berpijak pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya.
Para ulama kemudian menetapkan bahwa hukum tasyabuh yang dilakukan oleh seorang pria maupun wanita adalah haram. Adapun bunyi hadis tersebut adalah:
ن م ن يه ب ش ت م لا م ل س و ه ي ل ع ه للا ىل ص ه ل لا ل وس ر ن ع ل ل اج ر لاب ء اس ن لا ن م ت اه ب ش ت م لاو ،ء اس ن لاب ل اج ر لا
Artinya; Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai kaum pria.Permasalahan berikutnya adalah mengenai sejauh mana batasan seseorang dapat dinyatakan sebagai mutasyabihin atau mutasyabihat (para pria yang menyerupai wanita atau sebaliknya).
Dalam Fathul-Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani asy-Syafi’i ketika memberi penjelasan hadis di atas mengemukakan bahwa tindakan menyerupai yang dilakukan oleh para pria maupun para wanita terhadap lawan jenisnya dapat terjadi dalam hal pakaian, kostum, asesoris, gaya bicara, cara berjalan serta tindakan-tindakan maupun gerakan-gerakan yang menjadi ciri khas jenis kelamin tertentu.
Beliau juga tidak menafikan adanya pakaian, kostum, serta asesoris yang dapat dipergunakan secara fleksibel, artinya baik para pria maupun para wanita sering memakainya. Jika memang demikian halnya, maka dalam hal ini tidak disebut dengan tindakan menyerupai (tasyabuh).
Contoh yang dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah pemakaian kemeja, kaos, celana panjang, gelang, kalung yang kesemuanya dapat dipergunakan oleh kedua-duanya (pria dan wanita).
Dari penjelasan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa gelang tasbih yang dipakai oleh seorang wanita tidak dilarang karena tidak termasuk dalam kategori menyerupai (tasyabuh) karena gelang karet atau tasbih tersebut memang tidak diperuntukkan secara khusus untuk kaum hawa dan tidak pula digunakan secara khusus oleh mereka. Wallahu a`lam.
(Sumber: Lembaga Bahtsul Masail)